Selasa, 30 September 2008

സെലമറ്റ് ലെബാരന്‍

http://img.kapanlagi.com/c/s/08047.swf" quality="high" bgcolor="#FFFFFF" width="500" height="357" type="application/x-shockwave-flash" pluginspage="http://www.macromedia.com/shockwave/download/index.cgi?P1 _Prod_Version=ShockwaveFlash" wmode="transparent">
http://kartu.kapanlagi.com/">Lihat Kartu Ucapan Lainnya (KapanLagi.com)

Senin, 22 September 2008

ZAKAT PENGHASILAN


Istilah zakat profesi belum dikenal di zaman Rasulullah SAW bahkan hingga masa berikutnya selama ratusan tahun. Bahkan kitab-kitab fiqih yang menjadi rujukan umat ini pun tidak mencantumkan bab zakat profesi di dalamnya.
Wacana zakat profesi itu merupakan ijtihad pada ulama di masa kini yang nampaknya berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang juga cukup kuat.
Salah satunya adalah rasa keadilan seperti yang anda utarakan tersebut. Harus diingat bahwa meski di zaman Rasulullah SAW telah ada beragam profesi, namun kondisinya berbeda dengan zaman sekarang dari segi penghasilan.
Dalam masalah ketentuan harta yang wajib dizakati, memang ada perbedaan cara pandang di kalangan ulama. Ada kalangan yang
A. Argumen Penentang Zakat ProfesiMereka mendasarkan pandangan bahwa masalah zakat sepenuhnya masalah ubudiyah, sehingga segala macam bentuk aturan dan ketentuannya hanya boleh dilakukan kalau ada petunjuk yang jelas dan tegas atau contoh langsung dari Rasulullah SAW. Bila tidak ada, maka tidak perlu membuat-buat.
Di antara mereka yang berada dalam pandangan seperti ini adalah fuqaha kalangan zahiri seperti Ibnu Hazm dan lainnya dan juga jumhur ulama. Kecuali mazhab hanafiyah yang memberikan keluwasan dalam kriteria harta yang wajib dizakati.
Umumnya ulama hijaz dan termasuk juga Dr. Wahbah Az-Zuhaily pun menolak keberadaan zakat profesi sebab zakat itu tidak pernah dibahas oleh para ulama salaf sebelum ini. Umumnya kitab fiqih klasik memang tidak mencantumkan adanya zakat profesi.
Apalagi di zaman Rasulullah dan salafus sholeh sudah ada profesi-porfesi tertentu yang mendapatkan nafkah dalam bentuk gaji atau honor. Namun tidak ada keterangan sama sekali tentang adanya ketentuan zakat gaji atau profesi. Bagaimana mungkin sekarang ini ada dibuat-buat zakat profesi.
B. Argumen Pendukung Zakat Profesi Profesi di masa lalu memang telah ada, namun kondisi sosialnya bebeda dengan hari ini. Menurut para pendukung zakat profesi, yang menjadi acuan dasarnya adalah kekayaan seseroang. Menurut analisa mereka, orang-orang yang kaya dan memiliki harta saat itu masih terbatas seputar para pedagang, petani dan peternak.
Ini berbeda dengan zaman sekarang, di mana tidak semua pedagang itu kaya, bahkan umumnya peternak dan petani di negeri ini malah rata-rata hidup miskin.
Sebaliknya, profesi orang-orang yang dahulu tidak menghasilkan sesuatu yang berarti, kini menjadi profesi yang membuat mereka menjadi kaya dengan harta berlimpah. Penghasilan mereka jauh melebihi para pedagang, petani dan peternak dengan berpuluh kali bahkan ratusan kali. Padahal secara teknis, apa yang mereka kerjakan jauh lebih simpel dan lebih ringan dibanding keringat para petani dan peternak itu.
Inilah salah satu pemikiran yang mendasari ijtihad para ulama hari ini untuk menetapkan zakat profesi yang intinya adalah azas keadilan. Namun dengan tidak keluar dari mainframe zakat itu sendiri yang filosofinya adalah menyisihkan harta orang kaya untuk orang miskin.
Yang berubah adalah fenomena masyarakatnya dan aturan dasar zakatnya adalah tetap. Karena secara umum yang wajib mengeluarkan zakat adalah mereka yang kaya dan telah memiliki kecukupan. Namun karena kriteria orang kaya itu setiap zaman berubah, maka bisa saja penentuannya berubah sesuai dengan fenomena sosialnya.
Di zaman itu, penghasilan yang cukup besar dan dapat membuat seseorang menjadi kaya berbeda dengan zaman sekarang. Di antaranya adalah berdagang, bertani dan beternak. Sebaliknya, di zaman sekarang ini berdagang tidak otomatis membuat pelakunya menjadi kaya, sebagaimana juga bertani dan beternak. Bahkan umumnya petani dan peternak di negeri kita ini termasuk kelompok orang miskin yang hidupnya serba kekuarangan.
Sebaliknya, profesi-profesi tertentu yang dahulu sudah ada, tapi dari sisi pemasukan, tidaklah merupakan kerja yang mendatangkan materi besar. Dan di zaman sekarang ini terjadi perubahan, justru profesi-profesi inilah yang mendatangkan sejumlah besar harta dalam waktu yang singkat. Seperti dokter spesialis, arsitek, komputer programer, pengacara dan sebagainya. Nilainya bisa ratusan kali lipat dari petani dan peternak miskin di desa-desa.
Perubahan sosial inilah yang mendasari ijtihad para ulama hari ini untuk melihat kembali cara pandang kita dalam menentukan: siapakah orang kaya dan siapakah orang miskin?
Intinya zakat itu adalah mengumpulkan harta orang kaya untuk diberikan pada orang miskin. Di zaman dahulu, orangkaya identik dengan pedagang, petani dan peternak. Tapi di zaman sekarang ini, orang kaya adalah para profesional yang bergaji besar. Zaman berubah namun prinsip zakat tidak berubah. Yang berubah adalah realitas di masyarakat. Tapi intinya orang kaya menyisihkan uangnya untuk orang miskin. Dan itu adalah intisari zakat.
Sehingga dalam keyakinan mereka, bila para ulama terdahulu menyaksikan realita sosial di hari ini, mereka akan terlebih dahulu menambahkan bab zakat profesi dalam kitab-kitab mereka.
Bila dikaitkan bahwa zakat berkaitan dengan masalah ubudiyah, memang benar. Tapi ada wilayah yang tidak berubah secara prinsip dan ada wilayah operasional yang harus selalu menyesuaikan diri dengan zaman.
Prinsip yang tidak berubah adalah kewajiban orang kaya menyisihkan harta untuk orang miskin. Dan wajib adanya amil zakat dalam penyelenggaraan zakat. Dan kententuan nisab dan haul dan seterusnya. Semuanya adalah aturan `baku` yang didukung oleh nash yang kuat.
Tapi menentukan siapakah orang kaya dan dari kelompok mana saja, harus melihat realitas masyarakat. Dan ketika ijtihad zakat profesi digariskan, para ulama pun tidak semata-mata mengarang dan membuat-buat aturan sendiri. Mereka pun menggunakan metodologi fikih yang baku dengan beragam qiyas atas zakat yang sudah ditentukan sebelumnya.
Adanya perkembangan ijtihad justru harus disyukuri karena dengan demikian agama ini tidak menjadi stagnan dan mati. Apalagi metodologi ijtihad itu sudah ada sejak masa Rasulullah SAW dan telah menunjukkan berbagai prestasinya dalam dunia Islam selama ini. Dan yang paling penting, metode ijtihad itu terjamin dari hawa nafsu atau bid`ah yang mengada-ada.
Pada hakikatnya, kitab-kitab fiqih karya para ulama besar yang telah mengkodifikasi hukum-hukum Islam dari Al-Quran dan As-Sunnah adalah hasil ijtihad yang gemilang yang menghiasi peradaban Islam sepanjang sejarah. Semua aturan ibadah mulai dari wudhu`, shalat, puasa, haji dan zakat yang kita pelajari tidak lain adalah ijtihad para ulama dalam memahami nash Al-Quran dan As-Sunnah.
Kehidupan manusia sudah mengami banyak perubahan besar. Dengan menggunakan pendekatan seperti itu, maka hanya petani gandum dan kurma saja yang wajib bayar zakat, sedangkan petani jagung, palawija, padi dan makanan pokok lainnya tidak perlu bayar zakat. Karena contoh yang ada hanya pada kedua tumbuhan itu saja.
Sementara disisi lain ada kalangan yang melakukan ijtihad dan penyesuaian sesuai dengan kondisi yang ada. Mereka misalnya mengqiyas antara beras dengan gandum sebagai sama-sama makanan pokok, sehingga petani beras pun wajib mengeluarkan zakat.
Bahkan ada kalangan yang lebih jauh lagi dalam melakukan qiyas, sehingga mereka mewajibkan petani apapun untuk mengeluarkan zakat. Maka petani cengkeh, mangga, bunga-bungaan, kelapa atau tumbuhan hiasan pun kena kewajiban untuk membayar zakat. Menurut mereka adalah sangat tidak adil bila hanya petani gandunm dan kurma saja yang wajib zakat, sedangkan mereka yang telah kaya raya karena menanam jenis tanaman lain yang bisa jadi hasilnya jauh lebih besar, tidak terkena kewajiban zakat.
Di antara mereka yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Al-Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya.
Dan ide munculnya zakat profesi kira-kira lahir dari sistem pendekatan fiqih gaya Al-Hanafiyah ini, di mana mereka menyebutkan bahwa kewajiban zakat adalah dari segala rizki yang telah Allah SWT berikan sehingga membuat pemiliknya berkecukupan atau kaya.
Dan semua sudah sepakat bahwa orang kaya wajib membayar zakat. Hanya saja menurut kalangan ini, begitu banyak terjadi perubahan sosial dalam sejarah dan telah terjadi pergeseran besar dalam jenis usaha yang melahirkan kekayaan.
Dahulu belum ada dokter spesialis, lawyer atau konsultan yang cukup sekali datang bisa mendapatkan harta dalam jumlah besar dan mengalir lancar ke koceknya. Misalnya seorang dokter spesialis yang berpraktek hanya dalam hitungan menit, tapi honornya berjuta. Dibandingkan dengan petani di kampung yang kehujanan dan kepanasan sedangkan hasilnya pas-pasan bahkan sering nombok, maka alangkah sangat tidak adilnya agama ini, bila si petani miskin wajib bayar zakat sedangkan dokter spesialis itu bebas dari beban.
Karena itulah mereka kemudian merumuskan sebuah pos baru yang pada dasarnya tidak melanggar ketentuan Allah SWT atas kewajiban bayar zakat bagi orang kaya. Hanya saja sekarang ini perlu dirumuskan secara cermat, siapakah orang yang bisa dibilang kaya itu. Dan para profesional itu tentu berada pada urutan terdepan dalam hal kekayaan dibandingkan dengan orang kaya secara tradisional yang dikenal di zaman dahulu. Untuk itu agar mereka ini juga wajib mengeluarkan zakat, maka pos zakat mereka itu disebut dengan zakat profesi.
Dan bila dirunut ke belakang, sebenarnya zakat profesi ini bukanlah hal yang sama sekali baru, karena ada banyak kalangan salaf yang pernah menyebutkannya di masa lalu meski tidak/ belum populer seperti di masa kini.
Namun begitulah, kita tahu bahwa di dalam tubuh umat ini memang ada khilaf dalam cara pandang terhadap masalah zakat, sehingga ada yang mendukung zakat profesi di satu pihak karena lebih logis dan nalar dan di pihak lain menentangnya karena dianggap tidak ada masyru`iyahnya.
Sumber: Ust. Ahmad Sarwat, Lc. ( di kutip dr : www.dsmbali.com )

Mengenal Hilal

Penentuan awal bulan Puasa dan Idul Fitri ditentukan oleh adanya pengamatan Hilal, yaitu sesaat ketika Bulan melewati fase konjungsi (dalam bahasa Arab: Ijtimak), yaitu ketika Matahari-Bumi-Bulan berada pada satu garis lurus. Pada saat sekitar ijtimak, Bulan tidak dapat terlihat dari bumi, karena permukaan bulan yang nampak dari Bumi tidak mendapatkan sinar matahari, sehingga dikenal istilah Bulan Baru. Pada petang pertama kali setelah ijtimak, Bulan terbenam sesaat sesudah terbenamnya matahari. Ijtimak merupakan pedoman utama penetapan awal bulan dalam Kalender Hijriah.
Hilal itu sendiri, saat bulan teramati, tepat sesaat setelah ijtimak, Bagaimana hilal ditentukan? Hilal ditentukan menggunakan dua metode, yaitu Hisab & Rukyat.
Hisab, adalah menentukan posisi berdasarkan perhitungan, yaitu dari menghitung posisi Matahari dan Bulan terhadap Bumi. Posisi Bulan Baru penting karena menjadi penanda dimulainya penanggalan pada bulan yang baru (Tanggal 1 Kalender Hijriah).
Rukyat adalah penentuan posisi Bulan Baru berdasarkan pengamatan, yakni bulan sabit pertama tampak sesaat setelah ijtimak. Rukyat dapat dilakukan dengan pengamatan. Rukyat dilakukan pada saat menjelang terbenamnya Matahari, pertama kali sesaat setelah ijtimak (Pada waktu Bulan di ufuk Barat dan terbenam sesaat setelah terbenamnya Matahari). Apabila hilal terlihat, maka pada saat tersebut di lokal tersebut memasuki tanggal 1. Tetapi bisa terjadi selang waktu ijtimak dengan terbenamnya Matahari terlalu pendek, sehingga secara teori, pendaran iluminasi cahaya Bulan tidak cukup teramati, karena masih terlalu suram dibandingkan semburat cahaya sekitar (pendaran cahaya Matahari terbenam).

Sagittarius Sang Pemanah

Sagittarius Sang Pemanah

Dalam mitologi Yunani dikenal Centaur, makhluk setengah manusia-setengah kuda. Centaur adalah makhluk jahat yang buas, tidak dapat dipercaya, dan suka sekali mabuk. Tetapi ada satu Centaur yang sangat berbeda dari kumpulannya. Chiron, begitu ia dinamai, bertabiat baik, lembut, dan bijak. Terkenal akan bijaknya, banyak anak-anak raja yang dikirim untuk berguru padanya, untuk diajarkan segala bijak-budi baik serta berbagai keahlian. Diantara calon-calon pemimpin ini terdapat si perkasa Hercules.
Menurut salah satu versi kisah mitologi Yunani, pada suatu waktu Hercules sedang melakukan perjalanan jauh dengan temannya. Karena sangat kehausan, ia meminta temannya untuk membuka sebuah botol anggur yang ternyata kepunyaan makhluk- makhluk centaur yang buas itu. Ketika aroma kelezatan anggur ini menyeruak hingga ke seluruh desa, makhluk-makhluk centaur pun dengan beringasnya mendatangi sumber aroma tersebut, ingin segera mengetahi siapa yang lancang dan tanpa permisi telah membuka anggur lezat kepunyaan mereka.
Makhluk-makhluk centaur yang memang bertabiat buas pun langsung menyerang Hercules dan temannya. Tetapi agaknya kemampuan Hercules tidak dapat dikalahkan oleh para centaur. Hercules berhasil menghabisi makhluk-makhluk centaur yang menyerangnya, tanpa ampun. Sebagian makhluk centaur ini ada yang diusir Hercules untuk pergi dari desa itu untuk selamanya, memerintahkan mereka agar jangan pernah kembali menginjakkan kaki mereka disana. Chiron berada tidak jauh dari tempat perkelahian itu, tetapi ia sama sekali tidak ambil bagian dalam pertikaian itu, hanya mengamati. Sayangnya, Hercules tidak dapat mengenali teman sekaligus guru yang sangat dihormatinya itu. Ia melepaskan satu busur panah beracun ke arah Chiron. Chiron kesakitan dan sekarat, Hercules pun luar biasa berada dalam kesedihan dan perasaan bersalah.
Sebagai makhluk abadi yang tidak bisa mati (immortal), Chiron sangat tersiksa karena harus menanggung rasa sakit ini sepanjang hidupnya. Zeus, yang telah mengamati peristiwa ini, memberikan Chiron tempat peristirahatan yang sangat baik diantara bintang-bintang sebagai Sagittarius sang pemanah, agar Chiron dapat terbebas dari rasa sakit itu. Demikian kisah Chiron mengenai tempatnya di langit saat ini sebagai Sagittarius Sang Pemanah. Meskipun demikian, seperti layaknya mitologi lain yang dikisahkan turun-temurun, terdapat banyak versi lain mengenai kisahnya.
* * * *
Dari belahan bumi utara, Sagittarius hanya dapat dilihat di langit malam musim panas, dekat kaki langit di selatan, dari Juni hingga awal September. Sagittarius, yang terletak antara rasi Ophiucus dan rasi Capricornus, merupakan salah satu rasi paling tua yang telah dikenali orang sejak zaman dahulu dalam berbagai peradaban. Satu hal yang membuat rasi ini istimewa adalah karena Bima Sakti terlihat melewatinya, terutama pada bagian padat Bima Sakti yang sangat kaya bintang, sehingga menambah kecantikan sang pemanah ini. Oleh karena itu akan mudah menemukan rasi ini di langit malam dengan mengikuti jalur Bima Sakti, ke bagian yang paling padatnya. Pengamat yang tinggal di belahan bumi selatan punya keberuntungan lebih untuk menikmati keindahan ini daripada pengamat yang tinggal di belahan bumi utara. Meskipun demikian, sayangnya, keadaan langit malam di kota-kota besar negara kita sulit memungkinkan kita melihat kecantikan Bima Sakti.
Terdapat banyak gugus bintang dan nebula pada rasi kesembilan dalam rasi zodiak ini. Salah satu gugus bintang paling terang di rasi ini adalah Messier 55, yang terlihat di bagian baratnya. Nebula yang terdapat di rasi ini antara lain Lagoon Nebula (Messier yang terlihat menakjubkan melalui teleskop, Omega Nebula (Messier 17) yang dikenal juga sebagai nebula tapal kuda (horseshoe nebula), dan Trifid Nebula (Messier 20), sebuah nebula besar yang mengandung banyak bintang muda dan panas. Lagoon Nebula, Trifid Nebula, dan NGC 6559 jika dikelompokkan akan membentuk suatu kelompok yang dikenal sebagai Sagittarius triplet. Bintang-bintang terang di rasi ini bisa dilihat membentuk teko teh (teapot). Lucunya, oleh karena itu Bima Sakti dapat dibayangkan sebagai uap yang keluar dari teko teh ini.
Pada rasi ini juga terdapat sumber gelombang radio, Sagittarius A. Para astronom yakin bahwa salah satu komponennya, yang dikenal sebagai Sagittarius A*, terkait dengan lubang hitam bermassa luar biasa hebat (supermassive blackhole) pada pusat galaksi. Sebelum sang pemanah tenggelam September nanti, tidak ada salahnya anda tengok ke atas untuk mengenal si pemanah ini. ?